UMP Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah Era Ganjar Pranowo

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Kamis 07 September 2023 11:23 WIB
Upah minimum Jawa Tengah di era Ganjar Pranowo (Foto: HighEnd)
Share :

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada era Ganjar Pranowo.

Pada masa jabatannya, Ganjar Pranowo sudah sempat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Dilansir dari website resmi milik Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023), Saat itu sedang membahas mengenai, Ganjar yang akan mengumumkan penetapan UMK di Jawa Tengah.

Ganjar disitu menjelaskan kalau Penetapan UMK ini didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar.

Akan juga ditambahkan nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” tutur Ganjar.

Berikut ini, beberapa wilayah di Jawa Tengah sebagai pemilik UMP tertinggi pada masa pemerintahan Ganjar Pranowo.

1. Kota Semarang UMP Rp3.060.348,78 Naik Rp225.327,49

2. Kabupaten Demak UMP Rp2.680.421,39 Naik Rp 167.415,50

3. Kabupaten Kendal UMP Rp2.508.299,90 Naik Rp167.987,62

4. Kabupaten Semarang UMP Rp2.480.988,00 Naik Rp169.733,85

5. Kabupaten Kudus UMP Rp2.439.813,98 Naik Rp146.755,72.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya