JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras terbukti tak efektif mengendalikan harga beras di pasar. Pasalnya masalah utamanya ada dari sisi produksi alias suply.
Menurutnya ketika pasokan beras kurang di masyarakat, maka sudah otomatis harga itu akan naik, meskipun Pemerintah sudah menetapkan HET. Karena belum ada mekanisme pengawasan yang jelas dari lahirnya kebijakan tersebut.
"Pola kebijakan HET tidak pas menstabilkan harga, beras ini pada intinya masalah suply demand, kalau suply banyak harga bisa turun, kalau beras sedikit harga naik. Ini masalah persoalan produksi, buat apa pakai HET," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Senin (18/9/2023).
Yeka menjelaskan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 57/2017 tentang HET Beras Premium maksimal Rp12.800 sejak Bulan Januari 2022 - Maret 2023. Namun berdasarkan data Kemendag, sejak bulan November 2022 lalu harga beras mulai diatas HET sebesar Rp12.814/kg.
Sejak Bulan November itu akhirnya harga beras Premium terus melonjak hingga pada Bulan April 2023 lalu, Kemendag melakukan Revisi terhadap aturan HET beras premium, menjadi Rp13.900/kg.