JAKARTA - Berapa lama PNS bisa naik pangkat? Berikut akan diulas dengan lengkap dalam artikel ini.
Kenaikan pangkat dalam suatu pekerjaan merupakan impian para pekerja.
BACA JUGA:
Pasalnya, hal tersebut dapat memotivasi diri seseorang untuk lebih kerja keras dan bersemangat dalam melakukan pekerjaannya seperti halnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun waktu lamanya PNS bisa naik pangkat sudah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadikan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang di mana pada sebelumnya hanya 2 periode, kini menjadi 6 periode dalam setahun.
Dirangkum Okezone, Selasa (19/9/2023), ketentuan terbaru itu sudah diterbitkan melalui peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi mengenai kenaikan pangkat PNS.
“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Iswinarto Setiaji.
BACA JUGA:
Kenaikan pangkat yang diberikan kepada setiap PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kinerja dan pengabdiannya terhadap Negara.
Kemudian perlu diketahui, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini mengarah pada periode usulan bukan terhadap kuantitas kenaikan pangkat.
Maka, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkatnya dalam kurun waktu 6 periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Dilanjutkan, terkait bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun lebih banyak.
Adapun Okezone mengajak para para masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 untuk terlebih dahulu mencoba Tryout CPNS Okezone melalui https://cpns.okezone.com/
(Zuhirna Wulan Dilla)