Kronologi dan awal mula kasus Budi Said vs Antam
Kasus tersebut bermula dari Budi Said yang membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah memyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.
Merasa dirugikan, Budi menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga pada 13 Januari 2021, PN Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Antam sempat menang di tingkat banding, namun Budi Said memutuskan untuk maju ke tingkat kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan PK pada 12 September 2023 yang mengabulkan tuntutan Budi Said yang sekaligus membatalkan putusan banding.
(Dani Jumadil Akhir)