JAKARTA – Pemerintah menyiapkan biaya ganti rugi yang cukup besar bagi warga Pulau Rempang. Pemerintah telah sepakat per kepala keluarga yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.
Kemudian, warga terdampak juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
"Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.
Dia menyampaikan bahwa setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.
Di sisi lain, Menteri Bahlil menegaskan bahwa investasi di Pulau Rempang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Semua tahu bahwa tidak ada negara manapun, tidak ada provinsi manapun, tidak ada pemda (pemerintah daerah) kota/kabupaten manapun yang maju hanya karena dibiayai lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tidak ada! Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian sebuah daerah dan memberikan lapangan pekerjaan," tegas Bahlil.