JAKARTA- Berikut ini perbedaan PPPK dan CPNS 2023 beserta gaji, tunjangan dan masa kerja menarik diulas. Pasalnya CPNS dan PPPk merupakan salah satu tempat bekerja sebagai pegawai pemerintah.
Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 ini berbarengan sehingga pendaftar hanya bisa memilih satu diantaranya. Baik CPNS maupun PPPK, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut ini perbedaan PPPk dan CPNS 2023 :
1. Gaji dan Tunjangan
Meski sama-sama ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam urusan gaji dan tunjangan. Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.