Meski begitu, gaji dan tunjangan yang didapat oleh PNS dan PPPK sama, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan resiko (untuk formasi tertentu), dan tunjangan profesi (khusus guru dan dosen).
Bedanya, PNS akan mendapat tunjangan atau dana jaminan pensiun. Sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
2. Status dan Masa Kerja
Sesuai namanya, PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
Secara sederhana, PPPK ini diangkat dengan status kontrak dengan jangka waktu tertentu. Adapun jangka waktu kontrak PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Lain halnya dengan PPPK, PNS adalah pegawai pemerintah yang statusnya adalah pegawai tetap. Dengan kata lain, seseorang yang telah menjadi PNS dapat bekerja hingga masa pensiun.
3. Syarat Usia Pelamar
Dalam hal usia seseorang dapat melamar menjadi PNS jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Contoh jika jabatan A memiliki batas maksimal usia 40 tahun, maka pelamar PPPK harus masih berusia 39 tahun.