5 Perbedaan PPPK dan CPNS 2023, Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 15:31 WIB
Ilustrasi perbedaan PPPK dan CPNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Berikut ini perbedaan PPPK dan CPNS 2023 beserta gaji, tunjangan dan masa kerja menarik diulas. Pasalnya CPNS dan PPPk merupakan salah satu tempat bekerja sebagai pegawai pemerintah.

Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 ini berbarengan sehingga pendaftar hanya bisa memilih satu diantaranya. Baik CPNS maupun PPPK, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut ini perbedaan PPPk dan CPNS 2023 :

1. Gaji dan Tunjangan

Meski sama-sama ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam urusan gaji dan tunjangan. Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Meski begitu, gaji dan tunjangan yang didapat oleh PNS dan PPPK sama, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan resiko (untuk formasi tertentu), dan tunjangan profesi (khusus guru dan dosen).

Bedanya, PNS akan mendapat tunjangan atau dana jaminan pensiun. Sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

2. Status dan Masa Kerja

Sesuai namanya, PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.

Secara sederhana, PPPK ini diangkat dengan status kontrak dengan jangka waktu tertentu. Adapun jangka waktu kontrak PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Lain halnya dengan PPPK, PNS adalah pegawai pemerintah yang statusnya adalah pegawai tetap. Dengan kata lain, seseorang yang telah menjadi PNS dapat bekerja hingga masa pensiun.

3. Syarat Usia Pelamar

Dalam hal usia seseorang dapat melamar menjadi PNS jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Contoh jika jabatan A memiliki batas maksimal usia 40 tahun, maka pelamar PPPK harus masih berusia 39 tahun.

4. Proses perekrutan

Dalam proses perekrutan, seseorang yang akan menjadi PNS harus melewati tiga tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain itu, PPPK hanya menggunakan dua seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Adapun pada saat Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan melewati 3 jenis tes, yakni tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

5. Pemberhentian Hubungan Kerja dan Pensiun

PNS dan PPPK akan diberhentikan secara hormat apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, adanya perampingan organisasi, serta tidak lagi cakap baik secara jasmani/rohani untuk menjalankan tugasnya di instansi, serta pensiun.

Seorang PNS akan pensiun apabila telah berusia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Bagi PPPK, usia pensiunnya adalah 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. Serta 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Namun ada satu hal yang membedakan lagi, yakni khusus PPPK juga dapat diberhentikan secara hormat meski belum memasuki usia pensiun. Hal bisa terjadi apabila kontrak kerjanya telah berakhir.

Itulah 5 perbedaan antara CPNS dan PPPK 2023.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya