JAKARTA - Apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk sunat? Berikut akan diulas dalam artikel ini.
Sampai saat ini, Khitan atau sunat belum bisa ditanggungkan oleh BPJS Kesehatan ataupun asuransi lainnya.
BACA JUGA:
Dengan biaya khitanan atau sunatan di rumah sakit yang cenderung tinggi membuat sebagian masyarakat terkadang kebingungan.
Oleh karena itu, bagi sebagian orang adanya khitanan gratis sangatlah bermanfaat.
BACA JUGA:
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/9/2023) sunatan tidak dijamin BPJS Kesehatan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 pasal 52. Selain 21 poin yang tercantum dalam pasal tersebut, maka pelayanan kesehatan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.