Tidak hanya itu, BPJS juga tidak dapat digunakan pada pelayanan yang bertujuan estetika seperti mengatasi infertilitas, meratakan gigi, alat kontrasepsi atau kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga, akibat ketergantungan obat dan alkohol, menyakiti atau membahayakan diri sendiri, pengobatan alternatif yang belum dinilai efektif berdasar teknologi kesehatan atau masih bersifat riset.
BACA JUGA:
Beberapa kondisi lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah layanan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, bersifat bakti sosial, tanggap darurat, dan kejadian luar biasa/wabah.
(Zuhirna Wulan Dilla)