Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS?

Hafizhuddin , Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 14:06 WIB
Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS? Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Kenapa semua orang harus punya BPJS? Jawabannya bisa berbeda tergantung sudut pandang dan skala prioritas yang disematkan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbagi menjadi dua kategori, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga bahasannya pada kondisi tertentu akan dipaparkan dalam 2 segmen yang berbeda.

Lantas kenapa BPJS begitu penting sehingga orang-orang harus mempunyainya, akan dijawab setidaknya melalui 3 perspektif. Simak ulasannya pada tulisan di bawah ini.

1. Landasan Hukum

Secara konstitusional, warga negara Indonesia memang diharuskan untuk punya BPJS, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, pada pasal 14 bahwa “Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”

Sementara dari rangkuman pasal 15,16,18 & 19, diketahui bahwa yang dimaksud ‘setiap orang’ pada pasal 14 terbagi menjadi 3 kategori yakni:

1. Pemberi Kerja. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta. Lalu memungut iuran dari gaji Pekerjanya, lantas menyetorkannya kepada BPJS.

2. Penerima Bantuan Iuran. Khusus bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintahlah yang akan mendaftarkan kepesertaan mereka. Lalu pemerintah pula yang membayarkan akumulasi iurannya, lantas menyetornya kepada BPJS.

3. Setiap warga Indonesia selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran. Untuk kategori ketiga secara garis besar yang dimaksud adalah para kepala keluarga atau siapapun yang bertanggung jawab dalam sebuah keluarga yang bukan Pemberi Kerja, Pekerja, serta tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Bantuan Iuran. Mereka ini diwajibkan mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS. Lalu membayarkan tagihan akumulasi iurannya, lantas menyetorkannya kepada BPJS.

Jadi secara hukum, semua orang harus punya BPJS baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, tidak terkecuali.

Terkait PBI, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai saat ini masih belum mengimplementasikannya ke dalam program mereka. Salah seorang anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien pada 2021, mengatakan hal itu terjadi karena masih belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya