Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS?

Hafizhuddin , Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 14:06 WIB
Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS? Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

Program BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tingkat kepesertaannya sudah lebih dari 90% per Maret 2023. Terlepas Anda mengikutinya secara sukarela atau tidak, kemungkinannya adalah sebagian besar dari Anda yang membaca tulisan ini merupakan orang yang sudah mengikuti BPJS Kesehatan.

Sehingga perihal mengapa Anda bisa sampai menanyakan ‘kenapa semua orang harus punya BPJS’, bisa jadi adalah karena Anda merasa keberatan dengan kehadiran BPJS. Entah karena Anda merasa dipaksa untuk bergabung sebagai peserta BPJS atau karena Anda merasa kenaikan iuran BPJS terakhir pada 2020 terlalu memberatkan.

Lantas hal itu kemungkinan membuat Anda lanjut bertanya, apa kepentingan Pemerintah itu sendiri sampai-sampai perlu memaksa warganya untuk bergabung ke BPJS? Atau, mengapa Pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS ke warganya?

Kenapa Pemerintah Memaksa Warga Bergabung ke BPJS?

Mari jawab pertanyaan pertama. Benar bahwa pengadaan BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial sifatnya memaksa semenjak UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS mewajibkan setiap orang terdaftar sebagai pesertanya. Namun sebagai pembelaan:

1) UU mengenai BPJS bukan berupa paksaan seutuhnya karena hanya terbatas bagi orang yang hendak mengurusi peradministrasian di lembaga pemerintahan seperti ketika hendak mengurus SIM, STNK, sertifikat tanah dan sebagainya. Anda masih bisa melanjutkan kehidupan Anda jika menghiraukan atau menghindari urusan-urusan tersebut.

2) Keberadaan pasal-pasal tersebut pada awal berdirinya belum diimplementasikan secara utuh sehingga sanksi yang semestinya diterima masyarakat yang tidak mematuhi kala itu tidak merata. Baru pada 2022, ketika Inpres No. 1 disahkan melalui pasal-pasal barunya, Presiden menegaskan kembali untuk menerapkan hal serupa di segala sektor kementerian. Seraya menambah sejumlah batasan-batasan sanksi administratif bagi yang masih belum menjadi peserta, seperti terhalang mendaftar haji, menerbitkan SKCK, dan lain sebagainya.

Kenapa pemerintah melakukan ini? Jawabannya sesuai dengan landasan berdirinya jaminan sosial yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2004 bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.”

Atas dasar itulah, maka “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia,” dalam pertimbangan tertulis UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut.

Jangan hanya melihat paksaannya saja. Jika berpikir secara holistik, Anda juga akan melihat bahwa setidaknya maksud pemerintah baik, mereka menginginkan agar masyarakat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya untuk bisa menjadi lebih sejahtera, makmur dan adil antar sesama.

Seharusnya Anda bertanya pada diri sendiri, kontribusi apa yang telah Anda berikan kepada negara? Anda hanya diminta mengikhlaskan sejumlah kecil gaji Anda setiap bulan untuk kepentingan sesama.

Jika bahkan premi BPJS Kesehatan terkecil bagi Anda adalah uang yang besar. Pemerintah juga sudah menyediakan kepesertaan PBI. Ikuti prosedurnya dan Anda sudah bisa menikmati fasilitas ini bersama 111 juta peserta PBI lain (data 31 Januari 2023). Informasi lebih lanjut bisa cek Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

111 juta peserta PBI tersebut setara 44,5% dari 250 juta total peserta BPJS Kesehatan. Bukan jumlah yang rendah untuk ditanggung sepenuhnya oleh kas negara. Apalagi angka itu tercapai hanya dalam kurun waktu satu dekade. Menjadikan Indonesia sebagai negara tercepat dalam mencakup tingkat kepesertaan sebanyak itu, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Walau demikian, kecepatan mencakup tingkat kepesertaan itu belakangan diketahui menyebabkan anggaran dana kesehatan terus defisit, yang selanjutnya menggiring ke pertanyaan kedua.

Demikian seputar kenapa semua orang harus punya BPJS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya