JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menjelaskan soal penetapan status tersangka terhadap Mantan Direktur Utama Galaila Karen Kardinah atau akrab disapa Karen Agustiawan.
"Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," terangnya.
Sebagaimana diberutakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang karib disapa Karen Agustiawan (KA) pada Selasa (19/9/2023) kemarin.