Kedua, adanya layanan pengaduan. Hal ini akan diproses oleh komite etik berdasarkan bukti dan informasi yang diberikan oleh pengadu.
“Kami memiliki layanan pengaduan baik melalui social media, email, dan hotline pengaduan. Pengaduan ini kami periksa oleh komite etik berdasarkan bukti-bukti dan informasi yang diberikan. Bila terbukti melanggar maka diberikan sanksi dari mulai peringatan tertulis sampai dengan dikeluarkan keanggotaannya secara permanen dari AFPI,” lanjut Ivan.
Ketiga adanya sertifikasi tenaga penagih. Tidak hanya sembarangan, sebagai seorang tenaga penagih harus melewati ujian dan sertifikasi.
AFPI juga mensyaratkan sertifikasi terhadap tenaga penagihan, baik itu tenaga penagihan internal, maupun tenaga penagih dari outsourcing. Tenaga penagih ini harus melewati pendidikan sertifikasi dan lulus ujian sertifikasi.
"Bila kemudian terbukti tenaga penagih melakukan pelanggaran dalam penagihan, maka tenaga penagih itu juga bisa disanksi termasuk sanksinya berupa blacklist dari industri bila melakukan penagihan dengan kekerasan fisik dan mental. Bila masuk blacklist tenaga penagih ini tidak diperbolehkan digunakan oleh penyelenggara fintech lending legal," tutur Ivan.
(Feby Novalius)