Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Kekerasan Fisik dan Mental oleh Debt Collector Jadi Sorotan

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 17:38 WIB
Debt Collector Jadi Sorotan Usai Korban Pinjol Bunuh Diri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA- Viral kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang berakhir tragis. Nasabah yang tidak mampu untuk mengembalikan uang yang dipinjamkan, memilih untuk bunuh diri.

Kasus ini semakin panas saat diketahui debt collector pinjol tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat peminjam tertekan dan ketakutan.

Menyikapi kejadian ini, Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI sekaligus Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan mengkau miris terhadap kejadian seperti ini.

“Dalam kasus ini, AFPI akan menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran terhadap pedoman perilaku. AFPI sendiri telah menyiapkan berbagai perangkat untuk bisa menjaga agar penagihan yang dilakukan platform fintech lending legal itu dilakukan tanpa adanya kekerasan fisik dan mental”, kata Ivan, Rabu (20/9/2023).

Adapun pedoman perilaku akan seorang penagih utang yang diterapkan oleh AFPI. Pertama larangan kekerasan fisik dan mental.

Terdapat tata cara penagihan yang baik, ini berhubungan dengan tempat dan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan penagihan.

“Kami memiliki pedoman perilaku yang mengikat anggota kami, yang di dalamnya mengatur larangan menggunakan kekerasan fisik dan mental, tata cara penagihan yang baik termasuk tempat dan waktu yang dibolehkan untuk melakukan penagihan, serta larangan untuk menagih ke orang lain selain si penerima pinjaman,” jelas Ivan.

Kedua, adanya layanan pengaduan. Hal ini akan diproses oleh komite etik berdasarkan bukti dan informasi yang diberikan oleh pengadu.

“Kami memiliki layanan pengaduan baik melalui social media, email, dan hotline pengaduan. Pengaduan ini kami periksa oleh komite etik berdasarkan bukti-bukti dan informasi yang diberikan. Bila terbukti melanggar maka diberikan sanksi dari mulai peringatan tertulis sampai dengan dikeluarkan keanggotaannya secara permanen dari AFPI,” lanjut Ivan.

Ketiga adanya sertifikasi tenaga penagih. Tidak hanya sembarangan, sebagai seorang tenaga penagih harus melewati ujian dan sertifikasi.

AFPI juga mensyaratkan sertifikasi terhadap tenaga penagihan, baik itu tenaga penagihan internal, maupun tenaga penagih dari outsourcing. Tenaga penagih ini harus melewati pendidikan sertifikasi dan lulus ujian sertifikasi.

"Bila kemudian terbukti tenaga penagih melakukan pelanggaran dalam penagihan, maka tenaga penagih itu juga bisa disanksi termasuk sanksinya berupa blacklist dari industri bila melakukan penagihan dengan kekerasan fisik dan mental. Bila masuk blacklist tenaga penagih ini tidak diperbolehkan digunakan oleh penyelenggara fintech lending legal," tutur Ivan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya