Penjual Baju Bekas Impor Diminta Setop Berjualan

Himayatul Azizah, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 17:45 WIB
Baju impor bekas Diminta setop (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta para pelaku usaha untuk menyetop penjualan pakaian bekas impor (thrifting) untuk mengedepankan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Kita berkomunikasi dengan UKM penjual (pakaian bekas) untuk bagaimana mereka bisa mengalihkan kegiatannya atau justru menjual produk legal produksi dari dalam negeri," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat pemusnahan pakaian bekas impor di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikutip Antara, Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan Kemenkop UKM memiliki program berupa mempertemukan pelaku usaha yang selama ini menjual pakaian bekas impor dengan pihak industri pakaian dalam negeri. Sehingga, harapannya pelaku usaha tersebut bisa bermitra dengan industri dan beralih menjual pakaian-pakaian baru dan legal.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri khususnya di bidang garmen yang jumlah tenaga kerjanya ada sekitar satu juta orang di Indonesia.

Hanung menyebutkan bahwa industri dalam negeri harus diutamakan dibanding mengimpor barang, terlebih yang didatangkan berupa barang bekas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya