Sementara itu, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:
1. PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
(RIN)
(Rani Hardjanti)