12. Tempat lahir sesuai KTP
13. Kabupaten/kota lahir sesuai ijazah (isian ini merupakan pilihan, sehingga detikers harus memastikan kabupaten/kota muncul dalam pilihan)
14. Tanggal lahir sesuai ijazah
15. Setelah itu pilih jenis kelamin di bagian bawah
16. Selanjutnya upload file scan KTP dengan format jpg/jpeg (maksimal 200 Kb)
17. Langkah selanjutnya adalah melakukan swafoto secara langsung. Setelah sesuai klik "Simpan Foto"
18. Selanjutnya atur password akun SSCASN
19. Setelah itu pilih pertanyaan pengaman dan isi jawabannya
20. Setelah selesai isi kode captcha yang tertera
21. Jika semua data dan file yang dibutuhkan telah selesai klik "Lanjutkan".
Itulah penjelasan tentang apakah bisa membuat akun SSCASN 2 kali. Semoga membantu.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)