JAKARTA – Petani tembakau meminta pemerintah tidak mematikan industri rokok. Pelaku usaha industri tembakau berharap pemerintah menerapkan prinsip keadilan saat menjalankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Hal ini berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengatakan seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak saat proses penyusunan aturan.
“Kita sepakat kok untuk aturan yang prinsip, seperti tidak merokok di kendaraan umum, melarang anak di bawah umur tidak merokok, itu (kita) sepakat. Tapi, kalau kita dikekang dengan aturan-aturan yang tidak rasional, ya kami juga manusia. Kami juga punya kesabaran,” tegasnya, Jumat (22/9/2023).
Aturan yang tidak rasional atau tidak masuk akal yang dimaksud Samukrah adalah sejumlah larangan tertulis yang terdapat pada RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau, yang terdiri dari larangan penjualan rokok eceran, larangan iklan rokok di ruang publik dan internet, dan larangan lainnya.