4. Skema Pembiayaan Pembangunan IKN
Skema pembiayaan pembangunan IKN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, pembiayaan infrastruktur IKN diklasifikasikan melalui APBN sebesar 20% dan sumber lain yang termasuk investasi dari swasta sebesar 80%.
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan bahwa mereka telah menerima 284 letter of intent (LoI) atau surat pernyataan minat berinvestasi di IKN. Pernyataan minat investasi itu berasal dari investor dalam maupun luar negeri.
"Saat ini kami memfasilitasi berbagai perusahaan multinasional untuk melihat secara langsung berbagai potensi investasi di IKN. Mereka berasal dari Eropa, Amerika, Perancis, Inggris, Jepang, Korea, Malaysia dan Tiongkok," ujar Public Relation Manager The Nusantara Global Investors Initiative (NGII) Osagi Saputro dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa 19 September 2023 lalu.
NGII sendiri adalah bentukan pemerintah dalam menjembatani ketertarikan investor yang akan berinvestasi di IKN. Mereka beranggotakan sejumlah kelompok ahli multidisiplin yang terdiri dari perusahaan-perusahaan terbesar dan paling terkemuka di Indonesia, yang meliputi bidang hukum, keuangan, pemasaran, hubungan pemerintah, dan lainnya.
Adapun terkait skema pembiayaan pembangunan IKN juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN. Pembiayaan infrastruktur IKN diklasifikasikan melalui APBN sebesar 20% dan sumber lain yang termasuk investasi dari swasta sebesar 80%.