Ia juga menyesalkan pola campur aduk pasal zat adiktif dengan ribuan pasal lainnya dalam PP dimaksud.
“Yang terjadi hari ini merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan agar pasal pelarangan tembakau larut dalam pembahasan topik kesehatan lainnya yang sangat luas,” ujar dia.
Untuk itu, Sudarto berharap aturan pasal zat adiktif dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan. Sebab, industri hasil tembakau melibatkan komoditas dan produk tembakau merupakan satu-satunya komoditas yang dibahas dalam RPP, sehingga tidak tepat berada di peraturan sistem jaminan kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)