Menurutnya, masyarakat di Rempang secara turun-temurun masih banyak yang belum memiliki alas hak tanahnya.
"Dan dengan pergeseran ini,kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Kemudian rumah, kita kasih dengan tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ungkapnya.
"Yang berikut juga adalah pada saat mereka transisi sambil menunggu rumah, namanya ada uang tunggu 1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah 1.200.000 per kk. Jadi kalau satu kk ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu 4.800.000 dan uang kontrak rumah 1.200.000 jadi total kurang lebih sekitar 6 juta rupiah itu cara perhitungannya. Kemudian di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," pungkasnya.
Nampak beberapa pihak yang ikut serta dalam Ratas tersebut yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
(Feby Novalius)