JAKARTA - Ini syarat Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country). Saat ini Indonesia merupakan upper middle income country atau negara berpenghasilan menengah ke atas.
Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Indonesia hanya memiliki sekitar 17 tahun untuk mewujudkan cita-cita ini.
"Periode saat ini hingga tahun 2040 adalah momen berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, dengan memanfaatkan bonus demografi yang sedang kita nikmati," kata pengamat ekonomi Dendi Ramdani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan, transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah langkah strategis. Dia mengingatkan, banyak negara yang gagal atau terlambat dalam menjalankan transformasi struktural dan akhirnya terjebak dalam middle income trap.
"Pengalaman dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan," katanya.
Beberapa negara, seperti Brasil dan Afrika Selatan, menjadi contoh negara yang gagal melakukan transformasi struktural dan mengalami penurunan pendapatan per kapita setelah mencapai puncak tertentu.
Dendi mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya penting untuk melakukan reformasi struktural di sektor ekonomi.