JAKARTA - TikTok dilarang melakukan transaksi perdagangan di platform media sosial (medsos). Pemerintah hanya membolehkan TikTok beroperasi sebagai medsos atau media promosi barang dan jasa.
Soal larangan berjualan, Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop.
"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
TikTok Indonesia juga menegaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Meski demikian, TikTok Indonesia menyatakan akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan terkait dampak aturan tersebut terhadap penjual lokal.
"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tuturnya.