JAKARTA - Cara melaporkan KTP yang disalahgunakan buat pinjaman online (Pinjol). Pemilik KTP dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, AFPI, OJK, atau YLKI.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang bersifat pribadi lantaran berisi data diri penting seseorang. Namun, tak jarang ada kasus penyalahgunaan KTP untuk verifikasi pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan catatan berbagai sumber Okezone, Selasa (26/9/2023), ini cara melaporkan KTP yang disalahgunakan buat pinjol.
1. Melaporkan ke Pihak Kepolisian
Pemilik KTP dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti laporan secara lengkap. Bukti laporan ini sangat penting untuk menindaklanjuti masalah penyalahgunaan KTP.