2. Melaporkan ke AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditugaskan oleh OJK untuk menaungi fintech peer to peer lending Indonesia.
AFPI membuka layanan pengaduan terkait praktik pinjaman online bagi masyarakat. Pemilik KTP bisa melaporkan kejadian ini melalui berbagai cara, yaitu lewat Instagram @afpiofficial.id, telepon ke nomor 150505, atau email melalui pengaduan@afpi.or.id.
Tak hanya itu, AFPI menyediakan layanan pengaduan lewat website resmi, yakni afpi.or.id.
3. Melaporkan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan pinjaman online. Apabila menjadi korban penyalahgunaan KTP, dapat menghubungi nomor 157 atau emailkonsumen@ojk.go.id.
OJK meminta pelapor untuk memenuhi dokumen penting yang bersangkutan dengan kejadian.
4. Melaporkan ke YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menangani laporan masyarakat terkait pinjaman online.
YLKI membuka layanan pengaduan secara online melalui call center (021) 7981858 atau 7971378. Pelapor bisa juga membuat aduan melalui website resmi YLKI, yakni pelayanan.ylki.or.id. Kemudian dapat pula melalui email konsumen@ylki.or.id.
Itu tadi keempat cara melaporkan KTP yang disalahgunakan buat pinjol. Sebaiknya masyarakat selalu waspada mengenai KTP agar tak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
(Taufik Fajar)