JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang like, share, follow dan comment di media sosial calon presiden (Capres).
Hal itu bertujuan untuk menjaga sikap netral jelang pemilu 2024.
BACA JUGA:
Adapun, alasan PNS dilarang like, share, follow dan comment di media sosial yakni untuk membangun keseimbangan interaksi agar tetap harmonis.
Selain itu guna mendorong kepastian hukum dalam menangani kasus pelanggaran asas netralitas terhadap pegawai PNS.
BACA JUGA:
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh lima pimpinan yakni, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN sejak 22 September 2022. SKB ini berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.