Alasan PNS Dilarang Like, Share, Follow dan Comment Medsos Capres

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 20:01 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang like, share, follow dan comment di media sosial calon presiden (Capres).

Hal itu bertujuan untuk menjaga sikap netral jelang pemilu 2024.

 BACA JUGA:

Adapun, alasan PNS dilarang like, share, follow dan comment di media sosial yakni untuk membangun keseimbangan interaksi agar tetap harmonis.

Selain itu guna mendorong kepastian hukum dalam menangani kasus pelanggaran asas netralitas terhadap pegawai PNS.

 BACA JUGA:

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh lima pimpinan yakni, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN sejak 22 September 2022. SKB ini berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Aturan tersebut meliputi larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial, berikut isinya:

Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Dijelaskan pada poin 4 mengenai larangan untuk like, share, follow dan comment di medsos capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Sementara itu, untuk poin 5 terdapat aturan dalam mengunggah foto bersama peserta pemilu di medsos seperti capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Kemudian, dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka PNS akan diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan diungkapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka PNS akan diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan diungkapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Selengkapnya: PNS Dilarang Like, Share, Follow dan Comment Medsos Capres

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya