"Selain dibantu, mereka industri jamu bisa memenuhi regulasi, kami juga pasti ingin minta dibantu untuk promosi, baik di lokal maupun di internasional," lanjutnya.
Sebagai gambaran, Dwi memberikan contoh apabila menjual produk mentah atau bahan baku pembuatan jamu saja, itu tidak memerlukan izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), sedangkan ketika bahan baku tersebut masuk dalam kemasan, maka pelaku industri harus mengantongi izin tambahan, seperti BPOM, label halal, dan lainnya.
"Untuk penjualan bahan baku jamu, ekspor itu luar biasa permintaan, banyak dan lebih mudah karena tidak perlu izin Badan POM, beda dengan produk jadi," pungkasnya.
(Feby Novalius)