Ini Reaksi TikTok soal Aturan Terbaru Social Commerce

Ikhsan Permana, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 21:43 WIB
Tiktok buka suara terkait revisi aturan social commerce (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAPerwakilan TikTok Indonesia menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait larangan TikTok Shop dilarang melakukan Transaksi jual beli.

Seblumnya TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya