Ini Deretan Sanksi jika TikTok Shop Cs Melanggar Aturan Social Commerce

Ikhsan Permana, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 21:39 WIB
Mendag Zulkifli Hasan soal revisi aturan TikTok Shop Cs (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut. TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli.

"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," kata Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Namun jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Mendag Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya