E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 07:08 WIB
E-Commerce tak boleh jual barang impor di bawah Rp1,5 juta. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta atau Rp1,5 juta. (Kurs: Rp15.571/USD)

Adapun aturan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di mana PPMSE yang melakukan kegiatan bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

"Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," bunyi pasal 19 ayat 2.

Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya