"Bukan semacam, sudah bermain sudah (permainan harga). Di mana, logikanya? Contohnya jilbab, jilbab Rp75.000 jual di Indonesia, mereka jual cuma Rp5.000 kali, itu kan kasian UMKM kita," katanya.
BACA JUGA:
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang adanya aktivitas jual beli di media sosial, layaknya e-commerce (social commerce), larangan ini juga menyasar TikTok Shop.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beleid itu merupakan hasil revisi atas Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Itulah kemarin di Permendag kita bikin aja barang yang mereka bisa jual seluruh e-commerce yang dari impor minimal USD 100, yang di bawah USD 100 di beli di dalam negeri aja," tutur Bahlil.
"Nah kepada saudara-saudara saya, inikan saya uda baca WA juga, WA dari TikTok seakan-akan kita zolimi mereka, kalau otak Papua saya keluar bisa-bisa juga saya tinjau ini izinnya ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)