Ini Aturan Perpanjangan Kontrak dan Mengundurkan Diri PPPK

Rio Adryawan, Jurnalis
Sabtu 30 September 2023 19:06 WIB
Aturan Perpanjangan Kontrak PPPK. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata bisa melakukan perpanjangan kontrak apabila memenuhi beberapa ketentuan dalam PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Namun perlu memahami terlebih dahulu isi dari peraturan tersebut sebelum mengajukan perpanjangan kontrak PPPK.

Melansir Instagram resmi @bkngoidofficial, Sabtu (30/09/2023), masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.

"Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas usia Pensiun (BUP),” ucap PLT Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Senin (26/9/2023).

Bagi PPPK yang mengundurkan diri sebelum kontraknya habis perlu memperhatikan beberapa ketentuan agar permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerjanya disetujui. Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya