JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata bisa melakukan perpanjangan kontrak apabila memenuhi beberapa ketentuan dalam PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Namun perlu memahami terlebih dahulu isi dari peraturan tersebut sebelum mengajukan perpanjangan kontrak PPPK.
Melansir Instagram resmi @bkngoidofficial, Sabtu (30/09/2023), masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.
"Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas usia Pensiun (BUP),” ucap PLT Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Senin (26/9/2023).
Bagi PPPK yang mengundurkan diri sebelum kontraknya habis perlu memperhatikan beberapa ketentuan agar permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerjanya disetujui. Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%