Ini Aturan Perpanjangan Kontrak dan Mengundurkan Diri PPPK

Rio Adryawan, Jurnalis
Sabtu 30 September 2023 19:06 WIB
Aturan Perpanjangan Kontrak PPPK. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, mengacu dari Pasal 53 PP No 49/2018 Tentang Manajemen PPPK menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat.

Pemutusan perjanjian kerja dengan hormat meliputi jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya