JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dia menegaskan bahwa di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce, di Indonesia menurutnya dilakukan pengaturan.
BACA JUGA:
Berikut ini dirangkum Okezone, Sabtu (30/9/2023), fakta soal aturan terbaru social commerce:
1. Aturan Terbaru Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Dalam aturan itu bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Serta untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib melakukan hal berikut yakni:
- Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.
- Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
2. Tak Boleh Ada Transaksi di Media Sosial
Aturan tersebut juga menjelaskan soal lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.