JAKARTA – Aplikasi belanja online (e-commerce) semakin menjamur usai pandemi. Kemudian, belum lama ini hadir platform sosial media TikTok yang menyediakan fitur belanja online, TikTok Shop (social commerce).
Adapun, Indonesia segera menetapkan aturan baru terkait TikTok Shop dan social commerce di Indonesia.
Berikut dirangkum Okezone, Senin (2/10/2023), fakta-fakta tentang TikTok Shop dan social commerce lainnya.
1. Daftar Social Commerce Selain TikTok Shop
Social commerce merupakan praktik memanfaatkan media sosial untuk memfasilitasi proses jual-beli produk atau layanan. Artinya, penjual dapat langsung menjual produk melalui platform media sosial. Mereka juga dapat mempromosikan produk dan berinteraksi dengan calon pembeli.
Terdapat platform sosial media lainnya yang juga dimanfaatkan untuk melakukan jual beli online seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan Twitter. Beberapa diantaranya, digunakan penjual sebagai media pemasaran atau promosi.