2. TikTok Shop Resmi Dilarang
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang TikTok Shop dan platform social commerce lainnya untuk menjalankan transaksi jual beli barang atau jasa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merumuskan regulasi yang mengatur perdagangan daring (e-commerce) dan konvensional (luring) agar berjalan secara adil.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, perubahan aturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam perdagangan antara dunia daring dan dunia konvensional.
3. Revisi Aturan Permendag Terkait Izin Usaha
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce. Tujuannya untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara penjual online dan offline.
4. Sosialisasi Bagi Pengusaha di TikTok Shop
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut. TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli.
"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," kata Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 27 September 2023.
5. TikTok Hanya Untuk Media Promosi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan dengan tegas bahwa social commerce memiliki batasan aktivitas hanya pada tindakan promosi. Dalam kata-katanya, "hanya boleh untuk promosi", ia menekankan bahwa fungsi utama dari platform social commerce adalah memfasilitasi promosi dan memperkenalkan produk atau jasa kepada masyarakat, tanpa keterlibatan dalam transaksi jual beli.
6. Permainan Harga Jual Barang di TikTok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan Pasar Tanah Abang adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.
"Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi," ujar Zulhas, saat mengunjuki kawasan Blok A Tanah Abang, dikutip dari Antara, Jumat 29 September 2023.
7. Peringatan dan Sanksi
Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.
"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegas Zulkifli.
(Taufik Fajar)