Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Masih Bisa Kerja hingga Akhir 2024

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 07:11 WIB
UU ASN Soal Tenaga honorer (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Salah satu hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan menjadi UU, yaitu tenaga honorer atau Non ASN masih bisa kerja hingga akhir 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait dengan honorer atau Non ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini. Sehingga Anas berharap Non ASN dapat terus bekerja.

"Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Dalam rapat itu, DPR RI sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.

Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya