Pasang Spanduk, Pengelola GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 12:47 WIB
Pengelola GBK minta Hotel Sultan dikosongkan. (Foto: MPI)
Share :

Kuasa Hukum PPK GBK Chandra M Hamzah menambahkan kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.

 BACA JUGA:

Selain itu negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan, eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak manapun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas.

Status kepemilikan negara atas aset ini juga diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.

"Bahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya