Saat ini hanya tinggal menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan untuk penetapan batasan harga yang akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:
Karena kenaikan harga rumah subsidi tersebut sejalan dengan kenaikan harga rumah tapak 5,8% secara tahunan berdasarkan Property Market Index kuartal IV-2022.
Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi juga akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi.
Jika ada pembebasan PPN sehingga akan membantu masyarakat apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi.
(Zuhirna Wulan Dilla)