JAKARTA - Jika sudah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) apakah bisa pinjam lagi? Berikut akan dijelaskan dalam artikel ini.
Galbay pinjol merupakan momok bagi setiap orang yang mengajukan pinjaman dalam uang.
BACA JUGA:
Mengenyampingkan fakta itu, lantas sebagian orang mungkin bertanya, apakah ada kemungkinan bagi orang yang sudah terlanjur Galbay Pinjol, untuk kemudian mengajukan pinjaman lagi di masa mendatang?
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (6/10/2023) hal itu memang bisa dilakukan dan cara paling efektifnya tidak lain adalah dengan membayar terlebih dahulu tunggakan utang yang sebelumnya.
Sekadar pengingat, membayar utang pada dasarnya memanglah kewajiban bagi setiap orang yang mengambil sejumlah hak milik orang lain atas persetujuan bersama dan telah berkomitmen untuk mengembalikan hak tersebut dalam perjanjian waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, apabila permasalahannya adalah setelah membayarkan galbay pinjolnya, ternyata diketahui sang peminjam masih tidak bisa mengajukan pinjaman lagi.
Kemungkinannya bisa jadi terdapat masalah dalam Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau biasa dikenal BI Checking.
Jelas kondisi tersebut bisa membuat seseorang terhalang ketika hendak mengajukan kredit ke lembaga-lembaga layanan keuangan. Jika memang demikian, solusinya bisa hanya dengan selalu pantau status BI Checking, menunggu pihak yang berwenang menyelesaikan masalah di sistemnya.
Sedangkan jika merasa sudah terlalu lama dan sistemnya masih saja menyatakan IDI Historis-nya bermasalah. Bisa juga dilakukan konfirmasi langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk bukti pelunasan utangnya.
Terkait IDI Historis setelah dilakukan BI Checking, terdapat 5 kategori skor kredit yang disematkan pada tiap peminjam utang atau debitur yang pernah mengajukan pinjaman, antara lain:
1. Kredit Lancar - Skor 1
Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulannya beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus - Skor 2
Debitur menunggak cicilan kredit 1—90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar - Skor 3
Debitur menunggak cicilan kredit 91—120 hari
4. Kredit Diragukan - Skor 4
Debitur menunggak cicilan kredit 121—180 hari
5. Kredit Macet - Skor 5
Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dari kelima kategori tersebut, masalah yang datang atas pengajuan kredit/pinjaman selalu ditolak adalah karena debitur tercatat berada di skor kredit 3 hingga 5.
Adapun pengajuan pinjaman yang tidak diterima karena status BI Checking bermasalah di atas, datanya hanya tersedia bila aplikasi Pinjol yang bersangkutan adalah aplikasi Pinjol yang legal. Sedangkan penyedia Pinjol yang ilegal tidak akan bersangkut paut dengan data yang tersedia di pusat dari BI Checking.
(Zuhirna Wulan Dilla)