JAKARTA - Jika sudah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) apakah bisa pinjam lagi? Berikut akan dijelaskan dalam artikel ini.
Galbay pinjol merupakan momok bagi setiap orang yang mengajukan pinjaman dalam uang.
BACA JUGA:
Mengenyampingkan fakta itu, lantas sebagian orang mungkin bertanya, apakah ada kemungkinan bagi orang yang sudah terlanjur Galbay Pinjol, untuk kemudian mengajukan pinjaman lagi di masa mendatang?
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (6/10/2023) hal itu memang bisa dilakukan dan cara paling efektifnya tidak lain adalah dengan membayar terlebih dahulu tunggakan utang yang sebelumnya.
Sekadar pengingat, membayar utang pada dasarnya memanglah kewajiban bagi setiap orang yang mengambil sejumlah hak milik orang lain atas persetujuan bersama dan telah berkomitmen untuk mengembalikan hak tersebut dalam perjanjian waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, apabila permasalahannya adalah setelah membayarkan galbay pinjolnya, ternyata diketahui sang peminjam masih tidak bisa mengajukan pinjaman lagi.
Kemungkinannya bisa jadi terdapat masalah dalam Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau biasa dikenal BI Checking.