Jika Sudah Galbay Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Jawabannya

Hafizhuddin , Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 22:01 WIB
Apakah galbay pinjol bisa pinjam lagi? (Foto: Freepik)
Share :

Jelas kondisi tersebut bisa membuat seseorang terhalang ketika hendak mengajukan kredit ke lembaga-lembaga layanan keuangan. Jika memang demikian, solusinya bisa hanya dengan selalu pantau status BI Checking, menunggu pihak yang berwenang menyelesaikan masalah di sistemnya.

Sedangkan jika merasa sudah terlalu lama dan sistemnya masih saja menyatakan IDI Historis-nya bermasalah. Bisa juga dilakukan konfirmasi langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk bukti pelunasan utangnya.

Terkait IDI Historis setelah dilakukan BI Checking, terdapat 5 kategori skor kredit yang disematkan pada tiap peminjam utang atau debitur yang pernah mengajukan pinjaman, antara lain:

1. Kredit Lancar - Skor 1

Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulannya beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus - Skor 2

Debitur menunggak cicilan kredit 1—90 hari.

3. Kredit Tidak Lancar - Skor 3

Debitur menunggak cicilan kredit 91—120 hari

4. Kredit Diragukan - Skor 4

Debitur menunggak cicilan kredit 121—180 hari

5. Kredit Macet - Skor 5

Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Dari kelima kategori tersebut, masalah yang datang atas pengajuan kredit/pinjaman selalu ditolak adalah karena debitur tercatat berada di skor kredit 3 hingga 5.

Adapun pengajuan pinjaman yang tidak diterima karena status BI Checking bermasalah di atas, datanya hanya tersedia bila aplikasi Pinjol yang bersangkutan adalah aplikasi Pinjol yang legal. Sedangkan penyedia Pinjol yang ilegal tidak akan bersangkut paut dengan data yang tersedia di pusat dari BI Checking.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya