JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan ada aturan tegas mengenai bunga pinjaman online (pinjol). Bunga pinjol yang mendekati 100% menjadi sorotan netizen di media sosial.
Hal yang menjadi pembicaraan adalah mengenai pemberian bunga dalam pinjol ini tidak main-main dan terkadang nilai bunga dengan uang yang dipinjam jadinya tidak berbeda jauh.
Supaya tidak terjadinya hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,4% per harinya.
“Code of conduct ini tidak boleh dilanggar oleh anggota AFPI, apabila dilanggar akan disidang oleh komite etik,” tutur Ketua AFPI yakni Entjik S. Djafar dalam konferensi pers lanjutan AdaKami X AFPI, Jumat (6/10/2023).
Ketua AFPI tersebut juga dengan yakin menjelaskan kalau komite etik mereka ini adalah orang-orang yang bukan anggota platform tetapi dari law firm.