Bunga Pinjol Tinggi? Siap-Siap Disidang hingga Kena Sanksi

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Jum'at 06 Oktober 2023 14:33 WIB
AFPI jelaskan soal bunga pinjol yang tinggi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan ada aturan tegas mengenai bunga pinjaman online (pinjol). Bunga pinjol yang mendekati 100% menjadi sorotan netizen di media sosial.

Hal yang menjadi pembicaraan adalah mengenai pemberian bunga dalam pinjol ini tidak main-main dan terkadang nilai bunga dengan uang yang dipinjam jadinya tidak berbeda jauh.

Supaya tidak terjadinya hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,4% per harinya.

“Code of conduct ini tidak boleh dilanggar oleh anggota AFPI, apabila dilanggar akan disidang oleh komite etik,” tutur Ketua AFPI yakni Entjik S. Djafar dalam konferensi pers lanjutan AdaKami X AFPI, Jumat (6/10/2023).

Ketua AFPI tersebut juga dengan yakin menjelaskan kalau komite etik mereka ini adalah orang-orang yang bukan anggota platform tetapi dari law firm.

“Kita punya komite etik yang bener-bener yang bukan anggota platform tetapi law firm, pengacara itu ada 9 orang kalau gak salah. Komite etik kita yang akan melakukan sidang atas pelanggaran ini,” ujar Entjik.

Hal tersebut menunjukan kalau pihaknya akan bertindak tegas dengan segala pelanggaran apapun tanpa terkecuali.

“Jika terdapat bukti bahwa melanggar, anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut akan dikenakan sanksi, dan itu sudah pernah kita lakukan,” lanjut Entjik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya