JAKARTA - Pemerintah melakukan mitigasi risiko dampak El Nino terhadap ketahanan pangan. Salah satu yang dilakukan dengan memberikan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai Rp100 juta.
Selain itu, terdapat perubahan kebijakan lainnya seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan Penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp10 Juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6% (tidak dikenakan bunga berjenjang).
”Relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi. Jangan sampai peran Pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (7/10/2023).
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mendorong mengenai percepatan realisasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) sebagai salah satu program Pemerintah untuk memitigasi risiko dampak El Nino. Kredit Usaha Alsintan merupakan program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan.
Program KUA dapat diakses dengan suku bunga/marjin rendah sebesar 3% karena mendapat subsidi dari Pemerintah. Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10% dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.