Namun demikian, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan. Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023.
Selain itu, demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
”Saat ini kita sedang menghadapi El Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” ungkap Menko Airlangga.
Sementara itu, realisasi penyaluran KUR sampai 30 September 2023 (triwulan III) telah mencapai Rp177,54 triliun atau sebesar 60% dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp297 triliun. KUR telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baki debet per 30 September yakni sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur.
Dari sisi kualitas, nilai Non-Performing Loan (NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63%. Kebijakan KUR tahun ini juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima KUR.
Hal ini tercermin dari Penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru yaitu sebanyak 79% dari total Penerima KUR. Sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52% dari total debitur KUR telah bergraduasi.
Mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46% dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4%. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)