Siap-Siap! Emiten Bandel Tak Penuhi Free Float Bakal Masuk Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 12:12 WIB
BEI siapkan aturan baru untuk emiten bandel. (Foto: Okezone)
Share :

Ketentuan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

 BACA JUGA:

Sejatinya BEI telah memberikan waktu 2 tahun sejak regulasi ini diterbitkan pada 21 Desember 2021, khususnya untuk emiten yang tercatat di Papan Utama.

Artinya, pemenuhan free float perusahaan di Papan Utama wajib diberlakukan pada akhir tahun ini, atau pada 21 Desember 2023.

Ketentuan Nomor I-A juga merinci ketentuan saham free float bagi perusahaan agar tetap tercatat di Papan Utama. Menurut poin VI.4, diterangkan bagi saham free float kurang dari 10%, maka nilai kapitalisasi saham free floatnya minim lebih dari Rp1 triliun, sedangkan bagi mereka yang memiliki free float sebesar 10% atau lebih, maka nilai kapitalisasi sahamnya minimal Rp200 miliar.

Sementara itu, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float bakal masuk kriteria nomor 6 dalam papan pemantauan khusus. Ini tersaji dalam Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.

"Intinya kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka," pungkas Nyoman.

Dalam laman Papan Pemantauan Khusus, saat ini belum ada datu perusahaan yang masuk kriteria nomor 6 yang menyangkut ketentuan free float.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya