7 Fakta Terbaru Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasil Investigasi AdaKami

Arfiah, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 03:28 WIB
Hasil investigasi AdaKami. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTAAdaKami mengaku kalau kasus dugaan nasabahnya bunuh diri karena teror penagihan debt collector belum menemui titik terang.

AdaKami mengungkapkan tidak ada perubahan signifikan dari hasil investigasi yang telah mereka umumkan dalam press conference Jumat, 22 September 2023.

 BACA JUGA:

Seperti diketahui, kabar korban pinjol yang bunuh diri pertama kali disebarluaskan oleh akun X (Twitter) @rakyatvspinjol. Dalam unggahannya, akun tersebut memaparkan bahwa korban merupakan seorang pria berinisial K, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur tiga tahun.

K adalah nasabah yang pernah meminjam uang sebesar Rp9,4 juta ke AdaKami. Nahasnya dia tidak mampu membayar kembali utangnya tersebut yang sudah membengkak hingga Rp19 juta. K pun terus ditagih dan diteror oleh debt collector dari AdaKami.

 BACA JUGA:

Singkat kata, teror yang terus K alami, berpengaruh buruk ke kehidupan pribadinya. Dia kehilangan pekerjaan, ditinggal keluarga dan kediamannya selalu menjadi tempat tujuan orderan fiktif setiap hari. K yang tak kuasa lagi menahan tekanan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Dirangkum Okezone, Senin (9/10/2023), berikut 6 fakta terbaru korban Pinjol bunuh diri, hasil investigasi AdaKami:

1. AdaKami Masih Koordinasi dengan Kepolisian

AdaKami masih koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi. Hal itu setidaknya berdasarkan press release AdaKami, sejak pengumuman pertama yang mereka lakukan untuk membahas hasil investigasinya pada Jumat 22 September 2023.

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.

2. Pengaduan Nasabah

Selama serangkaian proses investigasi yang AdaKami lakukan untuk mencari korban pinjol bunuh diri. AdaKami juga menerima 36 pengaduan nasabah terkait pesanan fiktif selama proses penagihan pinjol. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, yang meliputi aduan pesanan fiktif ojek online, pemadam kebakaran, Ambulans dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” menurut keterangan tertulis Bernardino.

Merespons hal itu, pihak manajemen AdaKami menyatakan akan memberi tindakan tegas bagi agen yang terbukti melanggar hukum.

“Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” tulis unggahan Instagram @adakami.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya